Find Us On Social Media :

Bank Soal PPPK 2022, Ini Latihan Soal Kompetensi Teknis untuk Guru PJOK, Bisa Anda Unduh Gratis Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sejumlah peserta saat mengikuti seleksi CASN tahun 2021

Gridhot.ID - Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022. 

Formasi yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022 adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta. - Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

- Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I ini menggunaan hasil seleksi PPPK 2021.

Sedangkan seleksi untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. 

Selain itu, PPPK Guru 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum PPPK Guru masih sama dengan seleksi tahun lalu.

Yakni seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Jadwal resmi dan lowongan PPPK Guru 2022 dapat dipantau secara berkala melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya