Find Us On Social Media :

Syarat Daftar PPPK 2022 Masih Sama, Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Bikin Kecewa, Ada 264 Jabatan Tak Bisa Ikut Seleksi P3K Tahun Ini

Para peserta PPPK sedang mengikuti ujian di Aula Dinas Pendidikan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/10/2021)

Sementara itu untuk Honorer yang memenuhi syarat merujuk pada surat Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 disebutkan, bagi pegawai non ASN yang telah memenuhi syarat pemetaan ternyata dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK 2022.

Namun BKN menegaskan, Honorer yang masuk dalam pendataan atau memenuhi syarat bukan berarti langsung diangkat jadi CASN.

Mereka tetap mengikuti seleksi sesuai dengan tahapan yang ada.

Bekas yang harus disiapkan untuk PPPK Guru 2022

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:

Syarat Daftar PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

 Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2022, Slip Gaji Pertama Salah Satunya, Persiapkan Dokumennya Sekarang Juga

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.