Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan, Berikut Hukum Jual Beli Saat Salat Jumat, Bolehkah Digantikan Penjaga Perempuan?

Ilustrasi salat

Gridhot.ID - Salat Jumat adalah aktivitas ibadah yang wajib dilakukan umat muslim.

Dikutip Gridhot dari laman Wikipedianya, salat Jumat wajib dijalankan oleh para pria muslim di masjid setempat.

Salat Jumat ini dilakukan sebagai pengganti salah Zuhur.

Para pria diminta untuk berhenti sejenak dari aktivitas masing-masing untuk melaksanakan ibadah ini.

Lalu bagaimana jika mereka harus berjaga membuka toko atau berjualan yang tak bisa ditinggal?

Dikutip Gridhot dari Bangka POS, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum jual beli saat Shalat Jumat.

Pendakwah yang akrab disapa UAS menyatakan larangan berdagang saat shalat Jumat tak akan mengganggu aktivitas muamalah.

Jual beli adalah suatu kegiatan yang dibolehkan dalam Islam, yang disebut muamalah, biasanya dilakukan oleh dua belah pihak, yakni antara penjual dan pembeli.

Sebagaimana diketahui pula, shalat Jumat hukumnya wajib bagi kaum muslimin.

Lantas, bagaimana saat jual beli dilakukan di kala shalat Jumat? Bagaimana hukumnya?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan tidak sah jual beli akadnya batal yang dilakukan di hari Jumat.

Baca Juga: Menguras Emosi dan Penuh Konflik Batin, Ini 5 Rekomendasi Anime Genre Drama Sub Indo di AnoBoy yang Wajib Ditonton, Dijamin Tak Buat Bosan!

"Ketika mendengan adzan Jumat segeralah ingat Allah, langsung datang ke mesjid, tinggalkan jual beli, jangan lagi ada jual beli," jelas Ustaz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Pakar Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Jumu’ah Ayat 9

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Perintah shalat Jumat diwajibkan bagi kaum adam, sedangkan kaum hawa wajib shalat zhuhur di rumah.

Lalu, bagaimana hukumnya perempuan yang melakukan jual beli di kala shalat Jumat?

"Hukum aslinya laki-laki yang jaga toko atau bekerja, perempuan tugasnya jaga anak. Sehingga tetap perempuan sebaiknya tak berjualan tepatnya di adzan Jumat," terangnya.

Meski demikian, larangan berjualan tersebut tidak sampai satu hari. Pedagang yang berjualan dapat kembali melakukan aktivitas muamalah setelah selesai shalat Jumat.

"Sebentar saja bukan satu hari, tergantung khutbah sekitar satu jam setengah jika dihitung misalnya 11.30-13.00, maka tahan jual beli sejenak," imbuh pendakwah yang disapa UAS.

(*)