Walaupun sudah keluar dari penjara, pihak kepolisian masih menerapkan restorative justice kepada Rizky Billar.
Polisi tetap menerapkan restorative justice kepada Rizky Billar
Sebelumnya pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul telah memberikan surat permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar untuk pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh pihak kepolisian, kini Rizky Billar sudah keluar dari penjara dan pulang ke rumah.
Kombes Pol Ade Ary membeberkan pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan, namun tetap menerapkan restorative justice kepada Rizky Billar.
Diketahui Lesti Kejora mencabut laporan KDRT dan mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice kepada Rizky Billar.
"Kami telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum RB (Rizky Billar) dan juga dari keluarga tersangka," beber Ade Ary.
"Perlu kami jelaskan permohonan restorative justice sudah kami lakukan sejak kami terima surat permohonan dari korban (Lesti) dan kuasa hukumnya," sambungnya.
Retorative justive sudah berlangsung setelah pihak kepolisian menerima surat permohonan tersebut dari Lesti Kejora.
"Jadi sejak tadi malam sudah berlangsung restorative justice," jelas Ade Ary.
(*)