Find Us On Social Media :

Wajah Ferdy Sambo Tegang dan Marah, Suami Putri Candrawathi Didakwa Ancam Bawahannya yang Mengetahui Isi CCTV di TKP hingga Beri Perintah Begini: Berarti Kalau Ada Bocor dari Kalian!

Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terungkap, buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo saat sidang pe

GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, Senin (17/10/2022) sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Melansir tribunjakarta.com, penampilan Ferdy Sambo jadi sorotan saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tampil rapih, Ferdy Sambo hadir ke PN Jakarta Selatan dengan mengenakan busana batik berwarna cokelat yang dibalut dengan rompi tahanan merah bernomor 01.

Namun, rompi tahanan tersebut kemudian dilepas saat Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang pembacaan dakwaan siang ini.

Tak sedikit masyarakat yang mengkritik soal penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana itu.

Menurut pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, penampilan terdakwa dalam persidangan pada prinsipnya mengacu dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa. Itu prinsip yang memang semua di dalam hukum acara pidana itu, saya kira itu harus kita hormati," kata Rasamala, Senin (17/10/2022).

Dia mengatakan, bahwa selama proses persidangan terdakwa harus merasa bebas agar bisa memberikan keterangan dengan leluasa.

Oleh sebab itu, umumnya rompi tahanan dari seorang terdakwa akan dilepas ketika hendak memulai persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disidang Hari Ini, Keluarga Bharada E di Manado Pasrah Belum Dihubungi Richard Eliezer hingga Akui Banyak Berharap ke Satu Sosok

Bukan hanya rompi tahanan, demikian juga dengan borgol yang dikenakan.

"Makanya kalau saudara sekalian melihat, semua proses persidangan peradilan kalaupun pakai rompi, pada saat persidangan rompi akan dicopot kemudian pakai baju putih biasanya," kata Rasamala.

"Borgol juga harus dilepas semuanya. Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri," tambahnya.

Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo yang menumpangi mobil Brimob tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.11 WIB.

Ferdy Sambo sempat singgah di ruang tahanan sebelum memasuki ruang sidang utama.

Di ruang tahanan itu, juga ada tiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun hingga siang ini, baru Ferdy Sambo yang sudah memasuki ruang sidang.

Ferdy Sambo terlihat percaya diri ketika keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang sidang utama.

Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Ferdy Sambo terlihat membawa sebuah buku tebal dengan sampul berwarna merah.

Dengan tangan diborgol, Ia mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob dan Jaksa.

Baca Juga: Bharada E Siap Mental Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Punya 'Kejutan' Khusus untuk Suami Putri Candrawathi: Kami Akan Buktikan

Adapum sidanh perkara pembunuhan berencana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Dilansir dari Kompas.com, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa sempat mengancam bawahannya yang mengetahui isi CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di rumah dinas Kadiv Propam Komplek Polri, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan kepada bahawannya yaitu Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit yang juga merupakan anggota kepolisian.

Sambo menegaskan, jika isi CCTV itu bocor, maka keempat aparat kepolisian ini harus bertanggungjawab.

"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," menjelaskan dengan wajah tegang dan marah seperti dikutip dalam surat dakwaan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan semua file yang mereka tonton tersebut.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya!" ucap Sambo.

Selain memerintahkan untuk memusnahkan secara langsung, Sambo juga meminta kepada Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan untuk mengawasi empat anggota yang telah mengetahui isi CCTV tersebut.

"Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo dalam dakwaan.

Sebelum keluar ruangan pertemuan Sambo kembali menekankan agar Hendra Kurniawan melaksanakan apa yang dia perintahkan.

"Pastikan semuanya sudah bersih," tuturnya.

Baca Juga: Dipegang Erat, Buku Hitam yang Dibawa-bawa Ferdy Sambo Jadi Misteri Tak Terpecahkan, Pengacara Suami Putri Candrawathi Tak Bisa Beri Bocoran

Adapun CCTV yang diketahui keempat anggota Polri bawahan Sambo itu adalah CCTV yang berada di depan Pos Security Komplek Polri.

Saat itu keempat anggota itu menonton isi CCTV yang membuat mereka terkejut. Karena terlihat Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.07 WIB.

"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yoshua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo.

Melihat keadaan sebenarnya, mereka kaget karena berbeda dengan kronologi yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.

Hal tersebut membuat Arif Rachman langsung menghubungi Hendra Kurniawan dan akhirnya dipertemukan kepada Terdakwa Ferdy Sambo. (*)