Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Justru Hanya Dapatkan iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Jaksa Bongkar Fakta Mengejutkan Ini

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:00
Kolase Kapuspen Kejagung

Bharada E akan menyiapkan bukti 'kejutan' untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di sidang.

GridHot.ID - Terungkap lagi fakta mengejutkan tentang janji Ferdy Sambo kepada anak buahnya.

Salah satunya kepada Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ya, dalam persidangan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terungkap ada pemberian iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

Ponsel iPhone 13 Pro Max diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Seperti dilansir dari TribunMedan, ponsel tersebut diberikan sebagai hadiah setelah menyanggupi menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Bharada E, ponsel Iphone 13 Pro Max juga diberikan Ferdy Sambo kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) karena turut andil dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Disebutkan, Ferdy Sambo sempat menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo, jaksa mengungkap bahwa dua hari setelah Brigadir J dieksekusi atau 10 Juli 2022, Sambo memanggil Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf untuk menemuinya di ruang kerja rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam ruangan itu, terdapat pula istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Dakwaan JPU, Istri Ferdy Sambo Ternyata Punya 4 Kesempatan Selamatkan Nyawa Brigadir J, Ini Alasannya Bungkam hingga Biarkan Yosua Dieksekusi

Sempat diberikan ke para anak buahnya, Sambo mengambil kembali uang dalam amplop itu. Dia berjanji bakal menyerahkan uang tersebut pada Agustus 2022, setelah kondisi sudah aman.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.

Setelahnya, Sambo memberikan ponsel merk Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah untuk menghanti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

Adapun jaksa mendakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena mendengar pengakuan istrinya yang telah dilecehkan oleh Yosua.

Tanpa memastikan kebenaran peristiwa itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia ikut menembak kepala Yosua.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Wajah Ferdy Sambo Tegang dan Marah, Suami Putri Candrawathi Didakwa Ancam Bawahannya yang Mengetahui Isi CCTV di TKP hingga Beri Perintah Begini: Berarti Kalau Ada Bocor dari Kalian!

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, Tribunmedan