GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Senin (17/10/2022) sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Melansir tribunjakarta.com, penampilan Ferdy Sambo jadi sorotan saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tampil rapih, Ferdy Sambo hadir ke PN Jakarta Selatan dengan mengenakan busana batik berwarna cokelat yang dibalut dengan rompi tahanan merah bernomor 01.
Namun, rompi tahanan tersebut kemudian dilepas saat Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang pembacaan dakwaan siang ini.
Tak sedikit masyarakat yang mengkritik soal penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana itu.
Menurut pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, penampilan terdakwa dalam persidangan pada prinsipnya mengacu dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa. Itu prinsip yang memang semua di dalam hukum acara pidana itu, saya kira itu harus kita hormati," kata Rasamala, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan, bahwa selama proses persidangan terdakwa harus merasa bebas agar bisa memberikan keterangan dengan leluasa.
Oleh sebab itu, umumnya rompi tahanan dari seorang terdakwa akan dilepas ketika hendak memulai persidangan.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar