Adapum sidanh perkara pembunuhan berencana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Dilansir dari Kompas.com, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa sempat mengancam bawahannya yang mengetahui isi CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di rumah dinas Kadiv Propam Komplek Polri, Duren Sawit, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan kepada bahawannya yaitu Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit yang juga merupakan anggota kepolisian.
Sambo menegaskan, jika isi CCTV itu bocor, maka keempat aparat kepolisian ini harus bertanggungjawab.
"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," menjelaskan dengan wajah tegang dan marah seperti dikutip dalam surat dakwaan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan semua file yang mereka tonton tersebut.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya!" ucap Sambo.
Selain memerintahkan untuk memusnahkan secara langsung, Sambo juga meminta kepada Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan untuk mengawasi empat anggota yang telah mengetahui isi CCTV tersebut.
"Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo dalam dakwaan.
Sebelum keluar ruangan pertemuan Sambo kembali menekankan agar Hendra Kurniawan melaksanakan apa yang dia perintahkan.
"Pastikan semuanya sudah bersih," tuturnya.