Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Dakwaan JPU, Istri Ferdy Sambo Ternyata Punya 4 Kesempatan Selamatkan Nyawa Brigadir J, Ini Alasannya Bungkam hingga Biarkan Yosua Dieksekusi

Desy Kurniasari - Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:13
Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Grid.ID/ Annisa Dienfitri

Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

GridHot.ID - Sidang Ferdy Sambo CS atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Sidang perdana Ferdy Sambo beragendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Melansir tribunnews.com, sidang pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu berakhir 15.30 WIB, atau berlangsung selama enam jam.

Selepas suaminya menjalani sidang, giliran Putri Candrawathi yang notabene adalah istri Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara yang sama.

Putri datang ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan nomor 69, sambil membawa sejumlah dokumen bersampul merah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Mengutip Sripoku.com, terdakwa Putri Candrawathi mengaku tak mengerti terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau J.

Pengakuan tersebut disampaikan Putri setelah ditanya oleh majelis hakim perihal isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumnya.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.

Source :Tribunnews.comSripoku.comTribun-video.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x