Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dilansir dari tribun-video.com, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi memiliki empat kesempatan untuk mencegah pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun ia tak berusaha mencegah niat jahat sang suami, Ferdy Sambo.
Jaksa kemudin merinci empat kesempatan yang dilewatkan oleh Putri hingga Brigadir J tewas di tangan sang suami.
Kepsempatan pertama takni saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.
Saat itu Sambo langsung berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
Saat itu, Sambo menjelaskan skenario penembakan dan Putri masih ikut mendengarkan pembicaraan Ferdy Sambo dengan Bharada E.
"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan). Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," kata Jaksa.
Putri mendengar saat Bharada E ditawari sang suami menjadi penembak Brigadir J di Duren Tiga.
Kemudian kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.
Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo .
Kesempatan ketiga yakni saat perjalanan menuju rumah dinas Duren Tiga.
Putri tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat pembunuhan Brigadir J .
Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi.
Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo .
Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberikan tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang. (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com,Tribun-video.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar