Putri yang duduk di hadapan majelis hakim pun mengutarakan pendapatnya bahwa dia tak memahami dengan dakwaan yang telah disampaikan JPU.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri. Jawaban
Putri ternyata direspons heran oleh majelis hakim.
“Tidak mengerti?” tanya majelis hakim.
“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.
Akhirnya, majelis hakim pun meminta JPU agar kembali membacakan dakwaan agar Putri benar-benar mengerti.
“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.
Selanjutnya, JPU pun menerima permintaan majelis dan selanjutnya kembali membacakan dakwaan dengan bahasa yang ringkas.
“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).