GridHot.ID - Keberadan pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat bak pisau bermata dua.
Pada salah satu sisi, pinjaman online sangat memudahkan seseorang ketika sedang membutuhkan uang.
Pinjaman online diketahui memiliki prosedural yang cepat dan mudah dari pada meminjam uang ke bank secara langsung.
Uang bisa cair dalam hitungan jam.
Namun, di sisi lain, pinjaman online bisa memicu seseorang menjadi boros dan konsumtif.
Belum lagi, jika seseorang tidak teliti memeriksa kelegalitasannya pinjaman online yang dia gunakan.
Sangat mungkin dia akan terjebak pinjol ilegal.
Berbicara soal pinjol ilegal, dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini seorang warganet di media sosial Twitter mengeluhkan pesan yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari perusahaan pinjol ilegal.
Berikut bunyi pesan WhatsApp tersebut:
"Pinjaman Rp 30.000.000 rupiah Anda telah disetujui, silakan klik tautan untuk mengonfirmasi pinjaman. https:/www.sxxxxxxx.net (disensor)"
Warganet itu pun mengaku khawatir dengan pesan tersebut.
"Kaya gini tuh kenapa yaa aku beneran takut sumpahh," tulis warganet itu.
Apa yang harus dilakukan jika menerima chat dari pinjol?
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, semua penawaran pinjaman online melalui pesan tertulis atau pesan langsung adalah ilegal.
"Karena perusahaan pinjaman online yang legal dilarang melakukan penawaran melalui pesan langsung," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Tongam mengimbau masyarakat yang menerima chat atau pesan seperti itu untuk tidak mengakses link/tautan yang disertakan.
"Masyarakat yang menemukan penawaran pinjaman online melalui WA atau SMS diminta jangan mengakses link aplikasi tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memblokir nomor yang mengirimkan chat atau pesan penawaran pinjaman online, dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi.
Untuk mengadukan penawaran pinjol lewat chat WA atau SMS, dapat melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Abaikan dan laporkan
Kewaspadaan terhadap pesan semacam ini muncul karena tidak merasa meminjam dan khawatir suatu saat akan ditagih.
Tongam mengatakan, jika ditagih padahal tidak meminjam, maka abaikan dan blokir semua nomor kontak yang menagih.
Sementara itu, jika penagihan mengakibatkan kerugian atau dilakukan dengan cara meneror dan intimidasi, maka masyarakat dapat melaporkannya ke polisi.
"Apabila penagihan sudah merugikan atau dilakukan dengan teror dan intimidasi, kami meminta masyarakat segera lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Diberitakan Kompas.com, 28 November 2021, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, di antaranya:
- Tidak terdaftar di OJK
- Link untuk mengunduh aplikasi dikirim melalui SMS/WA atau dicantumkan pada situs pelaku
- Syarat pinjaman sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor rekening
- Kontak dan lokasi penyelenggara pinjol tidak jelas
- Meminta akses seluruh data yang ada di ponsel (kontak, foto, storage, dan lainnya)
- Bunga, biaya, dan denda yang tinggi dan tidak transparan (pinjol ilegal bunga/biaya pinjaman/dendanya tidak terbatas dan tidak diinformasikan dengan jelas)
- Menggunakan modus transfer dana pinjaman tanpa mendapat persetujuan korban terlebih dahulu Pinjol ilegal melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
- Data yang diambil saat digunakan untuk teror dan intimidasi ketika penagihan Tidak ada layanan pengaduan.
Sebelum melakukan transaksi pinjaman online, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui website OJK, WhatsApp, e-mail, maupun telepon.
1. Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui website OJK dengan mengakses laman ojk.go.id.
Kemudian, pilih menu IKNB, dan pilih fintech pada bagian kanan bawah.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Online Ilegal, Cuma 102 Perusahaan Pinjol Berikut Ini yang Resmi Diawasi OJK
Nantinya, akan ditampilkan daftar perusahaan penyedia pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan cara berikut ini:
Hubungi nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 Ketik nama pinjol yang ingin dicek, kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri lalu memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon dan e-mail OJK
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
(*)