Tak Merasa Lakukan Pinjaman Online Tapi Tiba-tiba Dapat Pesan WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta, Ini yang Perlu Dilakukan

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:00
Kontan.co.id

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal

GridHot.ID - Keberadan pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat bak pisau bermata dua.

Pada salah satu sisi, pinjaman online sangat memudahkan seseorang ketika sedang membutuhkan uang.

Pinjaman online diketahui memiliki prosedural yang cepat dan mudah dari pada meminjam uang ke bank secara langsung.

Uang bisa cair dalam hitungan jam.

Namun, di sisi lain, pinjaman online bisa memicu seseorang menjadi boros dan konsumtif.

Belum lagi, jika seseorang tidak teliti memeriksa kelegalitasannya pinjaman online yang dia gunakan.

Sangat mungkin dia akan terjebak pinjol ilegal.

Berbicara soal pinjol ilegal, dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini seorang warganet di media sosial Twitter mengeluhkan pesan yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari perusahaan pinjol ilegal.

Berikut bunyi pesan WhatsApp tersebut:

"Pinjaman Rp 30.000.000 rupiah Anda telah disetujui, silakan klik tautan untuk mengonfirmasi pinjaman. https:/www.sxxxxxxx.net (disensor)"

Warganet itu pun mengaku khawatir dengan pesan tersebut.

Baca Juga: BI Checking Tak Diperlukan, 5 Pinjaman Online Ini Bisa Jadi Alternatif Punya Dana Tambahan dalam Hitungan Menit Tanpa Jaminan

"Kaya gini tuh kenapa yaa aku beneran takut sumpahh," tulis warganet itu.

Apa yang harus dilakukan jika menerima chat dari pinjol?

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, semua penawaran pinjaman online melalui pesan tertulis atau pesan langsung adalah ilegal.

"Karena perusahaan pinjaman online yang legal dilarang melakukan penawaran melalui pesan langsung," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Tongam mengimbau masyarakat yang menerima chat atau pesan seperti itu untuk tidak mengakses link/tautan yang disertakan.

"Masyarakat yang menemukan penawaran pinjaman online melalui WA atau SMS diminta jangan mengakses link aplikasi tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan, masyarakat dapat memblokir nomor yang mengirimkan chat atau pesan penawaran pinjaman online, dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi.

Untuk mengadukan penawaran pinjol lewat chat WA atau SMS, dapat melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

Abaikan dan laporkan

Kewaspadaan terhadap pesan semacam ini muncul karena tidak merasa meminjam dan khawatir suatu saat akan ditagih.

Tongam mengatakan, jika ditagih padahal tidak meminjam, maka abaikan dan blokir semua nomor kontak yang menagih.

Baca Juga: Iming-iming Joki Pinjaman Online Mudah Bikin Tergiur, Awas Sederet Bahaya Ini Mengintai Anda, Begini 4 Tips Menghindarinya

Sementara itu, jika penagihan mengakibatkan kerugian atau dilakukan dengan cara meneror dan intimidasi, maka masyarakat dapat melaporkannya ke polisi.

"Apabila penagihan sudah merugikan atau dilakukan dengan teror dan intimidasi, kami meminta masyarakat segera lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Diberitakan Kompas.com, 28 November 2021, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, di antaranya:

Cek legalitas pinjol

Sebelum melakukan transaksi pinjaman online, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui website OJK, WhatsApp, e-mail, maupun telepon.

1. Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui website OJK dengan mengakses laman ojk.go.id.

Kemudian, pilih menu IKNB, dan pilih fintech pada bagian kanan bawah.

Baca Juga: Waspada Pinjaman Online Ilegal, Cuma 102 Perusahaan Pinjol Berikut Ini yang Resmi Diawasi OJK

Nantinya, akan ditampilkan daftar perusahaan penyedia pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan cara berikut ini:

Hubungi nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 Ketik nama pinjol yang ingin dicek, kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri lalu memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon dan e-mail OJK

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah