Find Us On Social Media :

Segera Buat Akunmu Sebelum Pendataan non ASN Ditutup, Simak Baik-baik Info Terbaru Seleksi P3K Serta Syarat Daftar PPPK 2022 Disini

Para peserta PPPK sedang mengikuti ujian di Aula Dinas Pendidikan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/10/2021)

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK 2022) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ungkap Bima seperti dilansir Pos Kupang di arrtikel berjudul Seleksi CPNS 2022, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Syarat, Dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCASN.

Bisa dipastikan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru, melainkan juga tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Jika memungkinkan, Bima Haria mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen PPPK 2022 di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Seperti dilansir dari TribunKaltim, adapun ketentuan tenaga non ASN yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut.

1. Status yang dimiliki adalah tenaga non ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Non ASN yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

3. Non ASN yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

4. Sudah bekerja paling singkat minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 bagi tenaga honorer.

5. Tenaga honorer memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Batas Akhir Pendataan Non ASN

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Biologi, Bisa Anda Unduh Gratis Lengkap dengan Kunci Jawaban