Find Us On Social Media :

Terancam Pidana Mati, Komplotan Pelaku Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke Papua Ditangkap, Berawal dari 2 Orang Ini yang Dicokok Intel Kodam XVI Pattimura

Polisi kembali menangkap seorang warga Maluku atas kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua

Soal tujuan penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi tersebut, Andi mengaku masih terus menyelidikinya.

Menurut dia, pihak yang memesan senjata dan amunisi tersebut berada di Papua dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

Ia juga belum mau berspekulasi apakah senjata api dan amunisi tersebut akan diselundupkan ke KKB Papua.

"Tersangka yang di Papua kan belum kita tangkap, jadi belum tahu tujuannya memesan senjata untuk apa, yang jelas pemesan senjatanya dari sana (Papua), saya tidak bisa menduga-duga jadi harus berdasarkan fakta," ungkapnya.

Ia pun memastikan bahwa apapun jual beli senjata api secara ilegal tanpa izin merupakan sebuah tindakan melawan hukum.

"Tujuan ya bisa dimungkinkan seperti itu (kejahatan) tapi yang jelas menguasai senjata api, mau untuk digunakan atau tidak digunakan tapi mengusai senjata api tanpa izin kan keliru," katanya.

Sebelumnya, aparat TNI dan Polri menangkap 5 orang warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.

Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti 2 pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.

Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.

PC dan PS ditangkap di Desa Waipia, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: KKB Papua Dikutuk Maxsi Ahoren, Aksi Manfret Fatem Cs Habisi Nyawa 4 Pekerja Salahi Budaya Orang Papua: Sangat Biadab Tidak Manusiawi!