Find Us On Social Media :

Orang Terdekat Bisa Terkena Dampaknya Meski Tak Punya Pinjaman Online, Debitur Harus Sadari 3 Risiko Ini Jika Nekat Ogah Bayar Utang Pinjol

Ilustrasi mendapatkan pinjaman online.

GridHot.ID - Pinjaman Online (pinjol) kerap kali menjadi solusi bagi calon peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.

Terlebih lagi Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya.

Simak risiko yang harus ditanggung jika debitur tak mau bayar utang pinjaman online.

Melansir sripoku.com, simak cara memilih pinjaman online atau pinjol yang aman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.

1. Pilih Aplikasi Pinjol yang Telah Terlisensi di OJK

Sebelum meminjam kita perlu melakukan pengecekan terhadap situs resmi aplikasi Pinjol yang akan kita gunakan.

Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Kompas.com, cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Pada situs OJK kamu bisa mengecek pada bagian menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech.

Pada laman tersebut akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK atau pun platform pinjaman online legal yang tengah beredar.

2. Tentukan Nilai Pinjaman

Baca Juga: 5 Jenis Variasi Disiapkan untuk Dapatkan Dana Tambahan hingga Rp 500 Juta, Simak Syarat dan Ketentuan Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri