GridHot.ID - Pinjaman Online (pinjol) kerap kali menjadi solusi bagi calon peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.
Terlebih lagi Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya.
Berikut jenis-jenis pinjaman online yang ditawarkan Bank Mandiri dengan persyaratan mudah.
Simak pula cara mengajukan pinjaman online Mandiri yang mudah dan cepat
Mengutip posbelitung.co, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hanya 102 fintech legal yang kini mengantongi izin.
Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena. Masyarakat pun harus jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta membagikan beberapa kiat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.
Menurutnya, jika ada penawaran pinjaman melalui sarana sms atau pesan daring untuk pertama kali tanpa pernah ada komunikasi sebelumnya, bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
"Ciri khas penawaran melalui WA atau SMS, melakukan penagihan tidak beretika, utang sejuta ditagih jadi 5 juta, itu pasti ilegal," katanya, dalam acara OJK goes to Belitung bertajuk pinjaman online manfaat dan risiko bagi masyarakat di BW Suite Belitung, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, OJK memastikan ketentuan bagi p to p lending atau penyelenggara layanan jasa keuangan dalam pemberian utang dan denda keterlambatan maksimal 100 persen. Artinya, jika peminjam meminjam Rp1 juta, maksimal penagihan Rp2 juta.
Aplikasi pinjol juga hanya dapat mengajukan permintaan akses kamera, mikrofon dan lokasi pada pengguna.
Source | : | TribunCirebon.com,Posbelitung.co |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar