GridHot.ID - Pinjaman online kini memang menjadi salah satu alternatif memiliki dana tambahan.
Namun, rupanya, penipuan berkedok pinjaman online marak di tengah masyarakat.
Berikut cara mengatasi modus pinjol cair padahal tak mengajukan.
Melansir tribunnews.com, sebelumnya, berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
- Memiliki bunga yang tinggi
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
Tidak menyeleksi calon peminjamnya.
Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.