Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini ramai unggahan di media sosial seorang warganet mendapatkan pesan WhatsApp pinjaman online cair uang puluhan juta Rupiah.
Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal seperti ini membuat masyarakat kian resah.
Dalam pesan yang diterima dikatakan, pinjaman online telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.
“Be careful gaes” tulis pengunggah akun TikTok @budakmedsos.
“Kalau ada WA kyk gini abaikan jgn buka linknya & langsung blokir nomornya. Kaget tiba2 dpt WA kyk gini krna ga prnh ngajuin pinjol. Lgsg panic dag dig dug serrr rasanya. Sempet gw balesin klo gw ga pernah ngajuin pinjol. Terus gw searching itu trik pinjol ilegal ngirim2 pake WA/SMS,” tulis si pengunggah dalam videonya.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp pinjol cair padahal tidak pernah mengajukan pinjaman?
Cara mengatasi modus pinjol cair padahal tak mengajukan
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing meminta masyarakat untuk tidak merespon atau pun melakukan klik link pada pesan WhatsApp tersebut.
"Jangan ditanggapi dan jangan sekali-kali klik link tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Tongam menegaskan, apabila masyarakat melakukan klik pada link dari pesan WhatsApp yang berisikan informasi peminjaman telah disetujui tersebut, berisiko pelaku pinjol mengakses semua data dan kontak handphone.