Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal yang Wajib Diketahui Calon Peminjam, Jangan Gelap Mata karena Akses Mudah Tanpa Memberikan Jaminan

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:42
SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews

ILUSTRASI - pinjaman online ilegal dan legal.

GridHot.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak vcepat dengan menutup sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti dilansir dari Tribunnews, kini hanya 102 fintech legal yang kini mengantongi izin.

Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena.

Masyarakat pun harus jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta membagikan beberapa kiat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Menurutnya, jika ada penawaran pinjaman melalui sarana sms atau pesan daring untuk pertama kali tanpa pernah ada komunikasi sebelumnya, bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

"Ciri khas penawaran melalui WA atau SMS, melakukan penagihan tidak beretika, utang sejuta ditagih jadi 5 juta, itu pasti ilegal," katanya.

Memang kehadiran fintech lending/fintech peer to peer lending alias pinjaman online memang memberikan kemudahan dalam hal pendanaan. Namun di sisi lain, kemudahan mendapatkan dana dari pinjaman online justru bisa membahayakan konsumen.

Misalnya meminjam dana tanpa memperhitungkan kemampuan dalam melunasi pinjaman. Lebih bahaya lagi jika konsumen mengajukan pinjaman dana tersebut di fintech lending tidak resmi atau pinjaman online ilegal.

Diketahui dari Kompas.com, pinjaman online adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online/daring. Namun, tidak semua pinjaman online terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal.

Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Baca Juga: Jangan Terlena Dana Segar Pinjaman Online Ilegal, Berikut Beberapa Cara Agar Tidak Terjerumus ke Jurang Fintech Tak Berizin

Kasus penipuan pinjaman online ilegal sendiri bisa terjadi akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang pinjaman online ilegal serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Biasanya, modus penawaran pinjaman online ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaranPemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
  3. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  4. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
  5. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  6. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  7. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  8. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  10. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
  11. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
  12. Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI
Ciri-ciri pinjaman online legal

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Tips melakukan pinjaman online

Dikutip dari laman ojk.go.id, perhatikan beberapa poin berikut ini sebelum melakukan pinjaman online agar tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya:

Baca Juga: Waspada Para Pencari Dana Segar! Penipuan Berkedok Pinjaman Online Kini Merajalela, Begini Modusnya yang Berbahaya

Nah, itulah informasi seputar ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal yang penting untuk diketahui. Hal ini berguna agar tidak mengalami kerugian atau menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal.

Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, tribunnews