Gridhot.ID - Pinjaman online seharusnya menjadi solusi di masa modern ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pinjaman online membuat orang-orang yang sedang membutuhkan dana mendesak bisa segera menerima pinjaman.
Biasanya pinjaman online hanya membutuhkan beberapa dokumen pribadi seperti KTP dan tanda pengenal lainnya sebagai syarat pengajuannya.
Namun sayangnya, tren pinjaman online ini dimanfaatkan oleh orang-orang jahat untuk melakukan penipuan.
Penipuan berkedok pinjaman online masih marak di tengah masyarakat.
Dikutip Gridhot dari Tribun Bisnis, hal itu disampaikan CEO Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah (Ethis) Ronald Yusuf Wijaya dalam keterangannya dikutip Kamis (8/9/2022).
Ronald menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis.
Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek resmi alias legal.
“Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online.Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” kata Ronald.
Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech P2P Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai).
Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang deposit.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar