Ngeri! Ratusan Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi untuk Gaet Nasabah, SWI Miris Temukan Fakta Mengejutkan Ini saat Patroli Siber

Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:13
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtom

Waspada pinjaman online ilegal berkedok koperasi

Gridhot.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin merajalela di tengah masyarakat.

Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal.

Apalagi keberadaan pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi masih banyak ditemukan.

Mengutip Kontan.co.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sudah ada 403 pinjol ilegal yang mengaku sebagai koperasi sejak 2018.

Sebagai informasi, SWI sendiri telah memblokir 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan sejak 2018.

Jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang diantaranya juga ada yang berkedok koperasi.

"Berkedok ya tapi, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9).

Tongam juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi-aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Hanya saja, ia menegaskan bahwa tidak semerta-merta langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal.

Ia menegaskan pihaknya selalu memverifikasi apakah KSP-KSP digital itu memberikan pinjaman ke bukan anggota.

Sebab, seperti diketahui, KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota saja.

Baca Juga: 102 Pinjaman Online Berizin OJK, Ini Rekomendasi Pinjol Legal yang Aman untuk Anda, Modal KTP Bisa Dapat Limit Puluhan Juta

"Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal," imbuh Tongam.

Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah mengatakan ada 9 KSP yang masuk dalam daftar pinjol ilegal SWI yang memiliki izin AHU tersebut.

Terhadap KSP tersebut, ia menjelaskan telah dilakukan verifikasi dan terbukti fiktif,

"Saya sendiri yang datang ke 6 diantaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada," ujar Masyrifah.

Menindak lanjuti temuan tersebut, Masyrifah menyebutkan bakal dilakukan pencabutan izin atas 9 KSP yang diantaranya antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.

Belajar dari temua tersebut, ia berharap agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan.

Sebab, KemenkopUKM juga memiliki tanggung jawab untuk membina KSP.

"Bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya," imbuhnya.

Sementara itu, Tongam juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal ini perlu diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan yang saat ini juga sedang dibahas. Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana.

"Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan," ujar Tongam.

Baca Juga: Pinjol Legal Tanpa Jaminan, Pinjaman Online BRI Bisa Langsung Cair Rp 20 Juta, Pengajuannya Pakai Aplikasi dengan Syarat yang Mudah Ini

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek cekfintech.id sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban dari layanan pinjol ilegal lantaran tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan pinjol ilegal.

MengutipKompas.com, Ketua Umum AFTECH Pandu Patria Sjahrir mengatakan, melalui situs cekfintech.id masyarakat dapat mengetahui sebuah platform pinjol yang dimaksud legal atau ilegal.

"Kalau buat konsumen saya pasti ngulang-ngulang terus, tolong inisiatif cekfintech.id itu sudah ada. Jadi kalau misalnya ada laporan dari konsumen (tentang pinjol ilegal) tolong dicek ke sana," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Situs cekfintech.id merupakan salah satu upaya AFTECH untuk memerangi sepak terjang pinjol ilegal yang terus-menerus merugikan masyarakat.

Cara mengecek pinjol legal atau ilegal melalui lamancekfintech.idcukup mudah.

Anda hanya perlu memasukkan nama pinjol yang ingin dicari di kolom kata kunci dan klik tombol cek sekarang.

Apabila pinjol yang dicari merupakan pinjol legal maka halaman situs akan memunculkan nama perusahaan pinjol, nomor surat tanda berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tanggal pinjol tersebut mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Baca Juga:Iming-iming Joki Pinjaman Online Mudah Bikin Tergiur, Awas Sederet Bahaya Ini Mengintai Anda, Begini 4 Tips Menghindarinya

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id