Jangan Sampai Tertipu, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online yang Aman, Penting Privasikan Data Pribadi dan Pahami Suku Bunga

Rabu, 02 November 2022 | 13:13
IST

Ilustrasi aplikasi pinjaman online

Gridhot.ID -Layanan pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan suntikan dana cepat.

Banyak orang yang lebih memilih menggunakan layanan pinjaman online karena mudah dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus pergi ke bank dengan membawa surat-surat berharga.

Umumnya, pengajuan pinjaman online hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan selfie dengan memegang KTP saja.

Adapun keberadaan pinjaman online bermula dari ketatnya penggunaan kartu kredit.

Berdasarkan itu, para penyelenggaraan layanan jasa keuangan berinovasi untuk mempermudah para peminjam dan pemilik uang untuk bertemu dengan mudah dengan cara meminjam uang secara digital atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online atau pinjol.

Dari sini kemudian lahirlah financial technology yang kemudian lebih dikenal istilah fintech.

Layanan fintech ini mengandalkan teknologi sebagai basis operasionalnya.

Awalnya tujuan dari fintech adalah untuk membantu kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2016.

Namun di era ini pengguna pinjaman online terus meningkat bukan hanya dari kalangan UMKM, tetapi juga perseorangan atau pribadi.

Tawaran cara penggunaan yang mudah dengan limit pinjaman yang tinggi membuat masyarakat kadangkala tergiur.

Mengutip Sripoku.com, berikut cara memilih pinjaman online yang aman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga: 102 Pinjaman Online Berizin OJK, Ini Rekomendasi Pinjol Legal yang Aman untuk Anda, Modal KTP Bisa Dapat Limit Puluhan Juta

1. Pilih Aplikasi Pinjol yang Telah Terlisensi di OJK

Sebelum meminjam kita perlu melakukan pengecekan terhadap situs resmi aplikasi Pinjol yang akan kita gunakan.

Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Pada situs OJK, kita bisa mengecek pada bagian menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech.

Pada laman tersebut akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK atau pun platform pinjaman online legal yang tengah beredar.

2. Tentukan Nilai Pinjaman

Pinjol menawarkan nilai limit yang bervariasi. Limit pinjol dapat dihitung dari penghasilan per bulan yang dimiliki oleh si peminjam.

Namun jangan lengah dengan tujuan awal kita meminjam.

Menentukan nilai pinjaman akan mempermudah kita untuk memilih aplikasi mana yang akan digunakan dan memberikan persetujuan untuk meminjam.

3. Pahami Kemampuan Bayar

Baca Juga: Bunga Pinjaman Online Hanya 1 Persen, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya di BCA, Tanpa Agunan dan Jelas Legal

Setelah menentukan aplikasi pinjol mana yang kita pilih untuk menggunakan layanan pinjaman online, kita perlu menghitung kemampuan bayar yang kita miliki agar tak mengalami kesusahan dalam proses pengembalian uang yang kita pinjam.

Sebelum meminjam, biasanya layanan servis pinjol akan menanyakan besaran penghasilan rata-rata per bulan, dari sinilah kita akan dibantu mengetahui berapa rupiah kemampuan bayar yang kita miliki.

4. Tahu Suku Bunga Pengembalian Uang

Jangan mudah tergiur dengan limit besar yang ditawarkan dari aplikasi pinjol.

Dalam pinjaman online, kita akan dihadapkan dengan pilihan masa pengambilan dan jumlah berapa kali pembayaran (tenor).

Suku bunga sangat berpengaruh dengan jumlah uang yang akan kita kembalikan.

Biasanya nilai suku bunga bisa kita ketahui pada buku panduan atau keterangan pada bagian keterangan sebelum meminjam uang pada pinjol.

5. Privasikan Data Pribadi

Munculnya pinjol tidak hanya memberikan sisi positif saja, kita harus berhati-hati dengan data pribadi yang kita miliki.

Kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan pinjol terkadang membuat kita lengah pada saat pengisian data untuk pengajuan.

Jika pinjol mengalihkan proses peminjaman melalui WhatApp atau SMS sudah bisa dipastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut ilegal.

Jangan sembarangan untuk membagikan identitas pribadi seperti KTP dan akses menuju data pribadi dengan kontak kita, karena data tersebut merupakan beberapa persyaratan yang biasanya dicuri oleh para pinjol ilegal untuk melakukan penipuan.

Sekian informasi terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan pinjol.

Tetap waspada dan hati-hati dalam proses pemilihan dan penggunaannya.

Baca Juga: Telat 1 Hari Langsung Dibuatkan Grup WA, Hati-hati Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan 2 Cara, Cek Situs Ini Agar Terhindar dari Debt Collector

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Sripoku.com