Find Us On Social Media :

Astaga! Pinjaman Online Ilegal Nekat Palsukan 28 Merek Fintech Lending Berizin, Kenali Modus Pinjol Abal-abal Agar Tidak Terjebak

Ilustrasi pinjaman online

Gridhot.IDPinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini kian meresahkan dan mengancam masyarakat.

Berbagai modus baru pinjaman online ilegal terus bermunculan sehingga masyarakat diharuskan tetap waspada.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin ke Bareskrim Polri.

Tindakan replikasi pinjol berizin ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online ilegal.

Dugaan replikasi atau pencatutan ini merugikan para penyelenggara Fintech Pendanaan berizin maupun masyarakat luas.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, atau Pasal 100 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan/atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin.

"Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin," kata Mandela dalam keterangan resmi, Senin (26/9/2022).

Ia menambahkan, tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban.

Mandela mengatakan, tindakan replikasi ini juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Hitungan Menit Uang Bisa Cair, Pahami Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Jangan Sampai Terseok-seok Bayar Bunga