Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Sampaikan Belasungkawa di Ruang Sidang, Ibu Brigadir J Pilih Buang Muka Tak Sudi Tatap Wajah Istri Ferdy Sambo: Izinkan Saya

Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat,mengaku terkejut atas tudingan sebagai penembak ketiga.

Melansir Kompas.com, setelah menyampaikan pernyataan itu, Rosti terlihat menoleh ke arah Putri yang duduk diapit oleh tim kuasa hukumnya.

Tidak lama, Rosti menoleh ke arah Putri. Setelah itu dia kembali memalingkan wajah ke arah kiri.

"Saya sebagai seorang ibu bisa merasakan rasa duka yang paling dalam untuk ibu sebagai ibunda dari Yosua," ucap Putri.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf kepada ibu dari Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," lanjut Putri.

Rosti yang nyaris sepanjang sidang menangis mengambil selembar tisu yang sudah disiapkan saat mendengar pernyataan Putri itu.

Hakim sementara menskors sidang untuk istirahat. Majelis hakim juga menggabungkan sidang pemeriksaan terhadap Putri dan Ferdy Sambo.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan atau pembuktian hari ini berjumlah 12 orang.

Setelah mendengarkan kesaksian Samuel dan Rosti, jaksa bakal menghadirkan Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga) serta tiga adik Yosua, yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Saksi lainnya menunggu giliran untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).

Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*)