Find Us On Social Media :

Ibunya Mendekam di Penjara, Anak Bungsu Nikita Mirzani Dibocorkan Kondisinya, Fitri Salhuteru: Adek Arkana Kalo Mau Tidur Nanyain

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Perkembangan terkini, aktris Nikita Mirzani meminta untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra egera dilimpahkan ke Pengadilan.

Pernyataan tersebut juga ditegaskan kembali oleh Fahmi Bachmid sebagai tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Senin (31/10/2022).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunseleb, 2 November 2022, janda tiga anak itu menurut Fahmi sudah siap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Terima Dituding Jadi Penembak Ketiga Brigadir J, Putri Candrawathi: Saat Kejadian Saya Berada di Kamar, Sedang Istirahat

Lebih lanjut, Nikita bakal buka-bukaan dalam sidang di hadapan majelis hakim.

"Yang jelas Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," tutur Fahmi Bachmid.

"Kita fight dipersidangan kita akan buka-bukaan bongkar-bongkaran secara hukum ya," lanjut Fahmi Bachmid.

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi meminta agar kasus kliennya tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan kepastian hukum.

"Saya minta supaya segera dilimpahkan saja enggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Penahanan dilakukan sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 guna menunggu rampungnya berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yakni ancaman pidananya diatas lima tahun.

Kemudian mengantisipasi tersangka kembali mengulangai perbuatannya.

(*)