Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Dikejar Debt Collector, Ini 3 Resiko Fatal Jika Debitur Gagal Bayar Pinjaman Online Legal, Awas Masuk Daftar Hitam OJK

Ilustrasi pinjaman online

Gridhot.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.

Sebelum ada pinjaman online, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini Anda bisa mengajukan pinjaman uang secara online.

Banyak orang yang tergiur dengan pinjaman online karena persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline.

Selain itu, pinjaman online dapat diakses dari mana saja tanpa harus pergi ke bank dengan membawa surat-surat berharga.

Calon debitur hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP saja.

Meski begitu, dalam pengajuan pinjaman melalui pinjol sebaiknya Anda paham betul terkait dengan aplikasi yang akan digunakan.

Pasalnya, apabila salah memilih, maka debitur bisa saja terkena penipuan ataupun spamming.

Akan lebih baik apabila memilih pinjol legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Privasi data pribadi dari peminjam akan aman jika menggunakan lembaga pinjol yang legal.

Meski begitu, akan ada risiko terburuk yang harus siap ditanggung para debitur pinjol legal.

Baca Juga: Hitungan Menit Uang Bisa Cair, Pahami Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Jangan Sampai Terseok-seok Bayar Bunga