Find Us On Social Media :

Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Hantui Masyarakat, OJK Tasikmalaya Tak Tinggal Diam, ASN Diwanti-wanti Wakil Bupati Garut Akan 1 Hal

Garut, Jawa Barat untuk mewaspadai bahaya tipuan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang selama ini mudah ditemukan dan menarik sehingga bisa terjerat.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Pinjaman online kini tengah marak di masyarakat.

Ya, pinjaman online memang kerap kali menjadi solusi bagi calon peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.

Terlebih lagi aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya, namun sebagai peminjam kita juga harus bijak agar tidak terkena tipuan dan investasi ilegal yang beredar.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan AntaraJabar, 10 November 2022, pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya baru baru ini mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mewaspadai bahaya tipuan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang selama ini mudah ditemukan dan menarik sehingga bisa terjerat.

"Kita melakukan sosialisasi di sini, waspada investasi ilegal dan pinjaman online ilegal kepada ASN Kabupaten Garut, jadi dalam rangka untuk melakukan edukasi kepada ASN nanti dari ASN ini camat dan lurah bisa menyampaikan kepada masyarakat," kata Kepala Sub Bagian Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal Kantor OJK Tasikmalaya, Dendy Juandi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kamis.

Ia menuturkan sosialisasi dilakukan karena berdasarkan laporan cukup banyak masyarakat terjerat pinjol maupun investasi ilegal yang akhirnya merugikan dan menyusahkan masyarakat.

Kegiatan tersebut, kata dia, bagian dari mengedukasi kalangan ASN, kemudian bisa disampaikan kembali ke semua elemen masyarakat tentang bahayanya praktik pinjol dan investasi ilegal.

"Nanti dari ASN ini dapat menyampaikan informasi ke masyarakat tentang investasi ilegal dan bahayanya pinjaman online ilegal, karena pinjaman online ilegal ini tidak diatur dan diawasi OJK," katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan, kegiatan sosialisasi tersebut penting agar ASN, umumnya masyarakat bisa memahami dan sadar untuk tidak terjerat dengan praktik pinjaman online dan investasi ilegal.

Baca Juga: Kuat Tak Terkalahkan, 5 Khodam Ini Konon Terkenal Paling Sakti Dibandingkan Khodam Lainnya

Adanya masyarakat yang terjerat pinjol maupun investasi ilegal, kata Helmi, maka menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan langkah antisipasi, salah satunya dengan mengedukasi terkait bahayanya kegiatan ilegal itu.