Find Us On Social Media :

Waspadai Risiko Diteror Debt Collector dan Tanggung Beban Cicilan yang Mencekik, Simak 3 Cara untuk Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK

pinjol legal yang izinya dicabut OJK

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, ketahui dulu bagaimana cara cek layanan yang legal dan ilegal.

Untuk lebih jelasnya, simak 3 cara memastikan legalitas layanan pinjaman online resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, cara laporkan layanan ilegal, dan tips menghindarinya berikut ini.

1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.

Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.

Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date.

Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.

2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK

Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.

Mudah saja, Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.

Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.

Baca Juga: Pinjol Halal Tanpa Riba, Cuma Modal KTP Bisa Langsung Cair Rp 10 Juta, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online Legal di Reliance Syariah