4 Ribu Pinjol Ilegal Sudah Diberantas OJK, Hati-hati Jangan Tergiur Rayuan Menyesatkan, Ini Daftar Pinjaman Online Legal pada November 2022

Kamis, 17 November 2022 | 13:42
iStockPhoto

Ilustrasi uang pinjaman online

Gridhot.ID -Layanan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi alternatif pendanaan bagi mereka yang tak punya agunan.

Namun perlu diingat, masyarakat harus menjauhi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menertibkan 88 pinjaman online ilegal sepanjang Oktober 2022.

Adapun pinjol ilegal masih marak beroperasi di sekitar masyarakat, meski SWI rutin menertibkan pinjol ilegal setiap bulan.

MengutipKontan.co.id, SWI OJK pada Oktober 2022 kembali menghentikan 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan pinjaman online ilegal tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjol ilegal.

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi dan pinjol ilegal.

SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Khusus selama Oktober 2022, SWI menemukan 88 platform pinjol ilegal. Bulan sebelumnya pada September 2022 ada 105 pinjol ilegal.

Baca Juga: Limit Rp 30 Juta Langsung Cair dalam 5 Menit, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online Legal di Kredivo, Syaratnya Mudah dan Tanpa Jaminan

Dengan demikian, sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352.

"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2022

Berikut daftar pinjol ilegal yang dibekukan OJK hasil penelurusan pada Oktober 2022:

Baca Juga: Astaga! 126 Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector Usai Tertipu Pinjaman Online, Berawal dari Tawaran Kakak Tingkat, Pihak Kampus Gercep Ambil Tindakan Ini

Baca Juga: Resmi OJK Bukan Abal-Abal, Ini Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Rendah, Uang Rp 10 Juta Langsung Cair Hitungan Menit Tanpa Jaminan

Baca Juga: Terseok-seok Bayar Cicilan Pinjaman Online, Begini Cara Minta Keringanan saat Galbay AdaKami, Ada 2 Pilihan untuk Ajukan Restrukturisasi

Daftar pinjol legal OJK November 2022

Merujuk situs OJK, hingga November 2022 ada 102 perusahaan pinjol legal, berikut daftarnya:

Baca Juga:Bukan Cuma Dikejar Debt Collector, Ini 3 Resiko Fatal Jika Debitur Gagal Bayar Pinjaman Online Legal, Awas Masuk Daftar Hitam OJK

Baca Juga:Telat 1 Hari Langsung Dibuatkan Grup WA, Hati-hati Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan 2 Cara, Cek Situs Ini Agar Terhindar dari Debt Collector

Baca Juga:Astaga! Pinjaman Online Ilegal Nekat Palsukan 28 Merek Fintech Lending Berizin, Kenali Modus Pinjol Abal-abal Agar Tidak Terjebak

Baca Juga: Nasabah Bandel Terancam Masuk Blacklist, Ini Cara Mudah Cek BI Checking Usai Terjerat Pinjaman Online, Bisa Lewat HP Tak Perlu ke Kantor OJK

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kontan.co.id