Gridhot.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi alternatif pendanaan bagi mereka yang tak punya agunan.
Namun perlu diingat, masyarakat harus menjauhi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menertibkan 88 pinjaman online ilegal sepanjang Oktober 2022.
Adapun pinjol ilegal masih marak beroperasi di sekitar masyarakat, meski SWI rutin menertibkan pinjol ilegal setiap bulan.
Mengutip Kontan.co.id, SWI OJK pada Oktober 2022 kembali menghentikan 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan pinjaman online ilegal tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjol ilegal.
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi dan pinjol ilegal.
SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Khusus selama Oktober 2022, SWI menemukan 88 platform pinjol ilegal. Bulan sebelumnya pada September 2022 ada 105 pinjol ilegal.