Pinjaman Online Ilegal Terus Meresahkan, Tak Perlu Khawatir Jika Terlanjur Terjebak Pinjol, Ketua OJK Minta Peminjam Tak Perlu Bayar Tagihan: Tidak Usah Dilunasi

Senin, 21 November 2022 | 13:42
IST/Sripoku.com

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol

GridHot.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat dengan menutup sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal.

Seperti dilansir dari Sripoku, kini hanya 102 fintech legal yang mengantongi izin.

Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena.

Masyarakat pun harus jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Mengutip TribunPantura, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hal itu melihat maraknya penipuan pinjol yang terjadi di masyarakat.

"Paling penting adalah mengedukasi masyarakat, selalu pakai yang legal, berpikir logis.

Kemudian kalau pinjam, sesuai kebutuhan dan harus hitung pinjamnya berapa sehingga bisa menghitung kemampuan bayarnya," katanya menanggapi adanya kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol, baru-baru ini.

Aman lebih lanjut menegaskan, masyarakat harus jeli terhadap berizin atau tidaknya perusahaan penyelenggara fintech yang akan digunakan layanannya tersebut.

Apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak, ia meminta agar masyarakat tak menghiraukan tagihan-tagihan pinjol ilegal yang merugikan itu.

"Kami mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Pak Mahfud MD.

Baca Juga: Cair 1 Hari Kerja, Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online BCA Tanpa Jaminan dengan Bunga Rendah

Yaitu bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah, tidak usah dilunasi.

Nanti misal dikejar terus, laporkan polisi," terangnya.

Sementara itu, dia menambahkan, pemberi layanan yang baik dan legal boleh menagih asalkan dengan cara yang baik.

"Jadi boleh saja mereka menagih, tetapi harus dengan cara baik.

Misal saja pinjam ke BPR, dibicarakan baik-baik dengan pemberi pinjaman sehingga saling membutuhkan.

Sepanjang ilegal, boleh tidak bayar," tegasnya.

"Ojk siap memediasi kasus-kasus yang terjadi di masyarakat apabila memang tidak sepakat. Tapi, harapan kami yang menyelesaikan pihak bank atau IJK sendiri, karena mereka yang memberi pinjaman," ujarnya lagi.

Sementara itu, dia menambahkan, sebagai upaya agar mahasiswa memiliki tingkat literasi keuangan yang baik dan tidak terjebak pinjol, pihaknya aktif mendatangi kampus-kampus.

Sementara itu, untuk masyarakat lebih luas, ia mengatakan, pihaknya melakukan edukasi hingga tingkat desa.

"Paling banyak, mereka (mahasiswa) yang datang ke sini. Kami edukasi dengan fasilitas ruangan luas dan LCD sehingga itu selalu kita lakukan.

Jangan harap sekali edukasi, selesai. Edukasi harus terus menerus. Kami juga memiliki program untuk menjangkau masyarakat Jawa Tengah secara lebih masif di level Kelurahan dan Kecamatan," imbuhnya.

Baca Juga: Pengajuan KPR Ditolak Bank Karena BI Checking? Jangan Putus Asa, Ini Cara Bersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Sripoku.com, Tribunpantura.com