Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Bongkar Hukum Makan Ikan yang Kotoran di Perutnya Belum Dibuang, Jadi Halal atau Haram?

Ilustrasi Ikan Asin

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya makan makanan yang berbahan dasar hewan namun kotoran di dalamnya tidak dibersihkan terlebih dahulu.

Ustaz Abdul Somad kemudian mengungkapkan bahwa memang semua kotoran itu najis.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang membahas ikan asin yang kotoran di perutnya masih belum dibersihkan dan dibuang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, ikan asin adalah bahan makanan yang sangat populer di Indonesia.

Bahan masakan tersebut terbuat dari ikan yang diasinkan dan diawetkan dengan berbagai proses sehingga menjadi asin alami.

Ikan asin biasanya dijadikan olahan campuran makanan lain seperti sambal, nasi goreng, pepes, hingga gulai.

Lalu bagaimana jika ikan asin kotoran di dalam perutnya belum dibersihkan? halalkan dimakan?

Dikutip Gridhot dari Serambinews, pembahasan mengenai kotoran ikan asin yang tidak dibersihkan ini disampaikan UAS, menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah, usai membahas kajian kitab Fathul Mubin yang dimulai dari menit ke 54:10.

Berikut adalah tayangan video penjelasan UAS tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.

"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "

(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram)

Baca Juga: Mampu Atasi Berbagai Macam Penyakit, Kacang Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Asam Lambung Naik, Begini Cara Membuatnya Jadi Obat

"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" ujar UAS.

Penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.

Dalam hal ini, UAS memberikan dua contoh kondisi benda halal yang dimasuki oleh bangkai hewan yang sama.

Contoh pertama adalah bangkai tikus yang terjatuh lalu masuk ke dalam bak air di kamar mandi.

Jika ukuran bak air tersebut tidak sampai dua kulah, maka seluruh isi bak menjadi najis.

"Maka satu bak, bak tu pulak kecil tak sampai dua kulah, maka satu bak tu menjadi najis," papar UAS.

Lalu contoh kedua digambarkan UAS dengan bangkai hewan yang sama, terjatuh dan masuk ke dalam wadah berukuran besar berisi mentega.

"Apakah satu bejana besar itu semuanya menjadi najis ? Tidak," terangnya.

Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa pada wadah yang sudah dijatuhi bangkai tikus tersebut, bagian yang ber najis adalah bagian tempat bangkai itu terjatuh.

Maka, mentega yang perlu dibuang hanya di bagian itu saja, ditambah dengan sedikit jarak di sekeliling tempat bangkai itu terjatuh.

Sementara mentega yang berada di sekitar tepi dari wadah atau bejana tidak ikut ber najis.

Baca Juga: Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Simak Amalam Doa yang Mustajab untuk Orang Sakit Keras

Lantas, mengapa dua kondisi yang digambarkan oleh UAS ini punya hukum yang berbeda, walaupun dimasuki oleh bangkai hewan yang sama ?

Seperti diterangkan UAS, yang membuat dua keadaaan itu berbeda adalah wujud dari tempat atau lokasi bangkai tikus itu terjatuh.

Bak di kamar mandi berisi air yang berwujud cair, sedangkan wadah besar berisi mentega yang berwujud padat.

Lantaran mentega adalah benda padat, maka tidak seluruh isi bejana menjadi ber najis, berbanding terbalik dengan bak mandi yang berisi air.

Gambaran ini juga berlaku pada ikan asin yang merupakan benda padat.

Jika terdapat kotoran ikan didalamnya, kata UAS, hal itu tidak membuat seluruh daging ikan asin tersebut ber najis.

Untuk membersihkannya cukup dengan membuang bagian kotoran yang ada di perut ikan asin tersebut.

Walau demikian, UAS menganjurkan, jika membuat ikan asin terlebih afdhal ialah membelah bagian perut ikan dan membuang isi didalamnya.

Lalu dicuci dengan menggunakan air suci, misalnya air sungai atau air laut.

(*)