Find Us On Social Media :

Ruben Onsu Diduga Tak Beri Gaji Karyawan Geprek Bensu, Pekerja Langsung Geruduk Akun Adik Ipar Sarwendah: Pak Jordi Onsu, Tolong Bayar

Ruben Onsu dan Jordi Onsu diduga tak bayar gaji karyawan, kolom Instagram langsung digeruduk.

Menurut pantauan pada Minggu (27/11/22), tagar #prayforgajikaryawan pun memenuhi kolom komentar unggahan Instagram Jordi Onsu.

Seperti diketahui, Jordi Onsu dan Ruben Onsu memiliki usaha bersama.

Salah satu usaha mereka yang dikenal luas oleh masyarakat adalah Geprek Bensu. Unit usaha mereka ini sudah ada diberbagai daerah di Indonesia.

Memiliki usaha yang sudah tersebar di berbagai daerah, membuat Jordi dan Ruben memiliki puluhan hingga ratusan karyawan.

Namun sayang kini beredar isu jika kakak beradik itu tak memberikan hak pegawai mereka.

Keluhan karyawan Geprek Bensu itu terlihat di kolom komentar Jordi Onsu.

"Udah banyak nih yang protes masalah gaji, @jordionsu @ruben_onsu sok dikasih gaji karyawannya," tulis seorang netizen.

"Yth pak Jordi Onsu tolong dengan sangat untuk membayar seluruh gaji karyawan otlet" Ho, kami hanya meminta hak kami sudah itu saja #savegajigeprekbensu," timpal lainnya.

"#geprekbensuindonesia bagaimana ini gaji kami belum di bayar, hak kami belum d kasih," kata netizen lain.

Didesak untuk segera bayar gaji karyawan, baik Ruben Onsu dan Jordi Onsu belum ada yang menanggapinya.

Bahkan mereka tetap menjalani aktifitas seperti biasa dan tak memperdulikan protes dari karyawan.

Baca Juga: Dicap Orangtua Jadi Anak Pembawa Sial, Ruben Onsu Ceritakan Kisah Pilu dan Traumanya di Masa Kecil, Ternyata Suami Sarwendah Takut Hal Ini

Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar

Sementara itu sebelumnya perihal usaha Geprek Bensu ini, Ruben Onsu digugat Rp 100 Miliar.

Pasalnya sengketa perebutan merk Geprek Bensu antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terus berlanjut.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (14/4/2022), gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.

Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.(*)