Menyerah Interogasi Putri Candrawathi yang Nangis-nangis, Anak Buah Ferdy Sambo Singgung Soal Kondisi PC: Enggak Bisa Ambil Keterangan Secara Banyak

Selasa, 29 November 2022 | 18:42
Tangkap layar Kompas TV dan @Tribunnews dan

Putri Candrawathi Tersenyum Semringah, Sang Mantan Ibu Jenderal Nyengir saat Ajudan Ferdy Sambo Singgung Momen Suap-suapan

GridHot.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Mengutip Kompas.com, Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri Susanto Haris mengungkapkan, Putri Candrawathi ikut menceritakan peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Susanto saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Saat itu Karo Provost Polri Irjen Benny Ali meminta kepada Susanto untuk ikut menginterogasi Putri Candrawathi sekitar pukul 18.17 WIB usai peristiwa pembunuhan.

Putri diinterogasi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sampai di Saguling sekitar 5 menit, kemudian Pak Benny Ali tanya ke Ibu (Putri), 'Bu, apa kejadian sesungguhnya?' begitu cerita 'Oh, kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat,' (kemudian Putri) nangis," kata Susanto.

Beberapa saat kemudian Putri berhenti menangis kemudian kembali bercerita.

"Ada kejadian apa, Bu?" tanya Benny lagi.

"Saya sedang istirahat, ada yang masuk," jawab Putri sambil kembali menangis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Urus Kasus Tambang Ilegal Sebelum Tewaskan Brigadir J, Pengamat Pastikan Tidak Ada Tendensi Balas Dendam dari Suami Putri Candrawathi ke Kabareskrim: Merasa Diserang Ini Jadi Aneh

Kemudian Putri mengaku berteriak saat mengetahui ada yang masuk ke kamarnya. Putri mengaku lupa memanggil siapa, apakah Richard atau Ricky.

Kemudian, Putri kembali menangis sehingga Benny Ali meminta agar interogasinya dihentikan sementara.

Cerita awal Putri Candrawathi tersebut sesuai dengan skenario awal Ferdy Sambo yang menyebut terjadi pelecehan seksual saat berada di Jakarta.

Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Dilansir GridHot dari tribunsolo.com, kesaksian disampaikan Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris.

Susanto Hatis mengaku jika dia sempat meminta keterangan dari Putri Candrawathi usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dengan Kabareskrim Memanas, Kamaruddin Simanjuntak Sentil Perseteruan Suami Putri Candrawathi hingga Singgung Sesuatu di Balik Kebakaran Gedung Baintelkam: Dijaga Provos Bisa Tiba-tiba Terbakar

Susanto menjelaskan, proses interogasi itu dilakukan dirinya di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

Ketika itu dia menyebut diajak atasannya eks Kepala Biro Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali guna mengetahui kejadian sesungguhnya dari mulut Putri Candrawathi.

Mereka meluncur ke rumah Ferdy Sambo sekira pukul 18.17 WIB.

Susanto menyampaikan hal itu ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian kami berangkat ke Saguling dengan mobil Provos diantar Pak FS dengan mobil terpisah masing-masing," kata Susanto dalam persidangan, Senin (28/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Mereka kemudian tiba di rumah Saguling yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dari rumah dinas Ferdy Sambo yang diketahui merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika diberikan izin masuk, Benny Ali, kata Susanto langsung mulai bertanya kepada Putri Candrawathi tentang kejadian di rumah dinas.

"Pak Benny Ali tanya kepada Ibu, 'Bu apa kejadian sesungguhnya?' Begitu (Putri) cerita 'Oh kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat….',” kata Susanto menirukan percakapan Benny Ali dan Putri Candrawathi.

"Kemudian (Putri Candrawathi) berhenti (bicara), nangis. Ditanya lagi (oleh Benny Ali), 'Sebetulnya ada kejadian apa Bu?, (Putri jawab) saya sedang istirahat, ada yang masuk’. Beliau nangis lagi, berhenti lagi," cerita Susanto.

Putri Candrawathi baru menceritakan kepada Benny Ali dan Susanto kalau dirinya sempat memanggil nama ajudannya setelah melihat ada orang yang masuk ke dalam kamar.

"Dia (Putri Candrawathi) bilang ‘Saya teriak Pak karena ada yang masuk. Saya lupa memanggil Richard atau panggil Ricky?' Tetapi berhenti lagi, nangis lagi,” kata Susanto.

Baca Juga: Tak Sudi Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak Rela Bayari Suami Putri Candrawathi untuk Ganti Pengacara Baru Asal Lakukan Syarat Ini

Benny Ali dan Susanto menanyakan secara bergantian kepada Putri Candrawathi karena melihat kondisi istri Ferdy Sambo.

Tahu kondisi dari Putri yang tak kunjung dapat menjawab pertanyaan, akhirnya Benny Ali meminta Susanto untuk menghentikan pertanyaan.

Mereka khawatir jika Putri Candrawathi mengalami trauma dan memilih kembali ke TKP.

“'Sudah To, trauma. Ini kita enggak bisa ambil keterangan secara banyak’, kata Pak Benny. Akhirnya kami kembali ke TKP,” kata Susanto.

Untuk diketahui, dalam skenario yang diotaki Ferdy Sambo telah terlibat tembak menembak antara Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka terlibat baku tembak karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) soal dugaan pelecehan seksual tersebut karena tidak ditemuinya bukti.

Polri mengungkap kalau kasus tewasnya Brigadir J merupakan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan beberapa anggota polri menjadi terdakwa serta dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ragukan Duit Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Milik Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Perlu Dibuktikan Secara Perdata: Memangnya Yosua Itu Istrinya?

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, TribunSolo.com