Find Us On Social Media :

Terjerat Kasus Penistaan Agama Padahal Cuma Ikut Ketawa, Sule dan Mang Saswi Segera Diperiksa Polisi, Kombes Pol Endra: Sedang Diproses Lebih Lanjut

Mang Saswi (kiri) dan Sule (kanan).

"Nah disini yang kami laporkan itu ada beberapa nama yaitu pertama Budi Setiawan Garda Pandawa atau biasa kita kenal Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, dan yang ketiga Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi," kata Syahrul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Syahrul mengatakan Sule dan Mang Saswi ikut terlibat meski ucapan itu hanya dilontarkan oleh Budi Dalton.

Gelak tawa Sule dan Mang Saswi jadi dasar keduanya ikut dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.

"Itu dalam satu kejadian yang sama, nah ketika budi dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara reflek dan spontan tertawa dan disitu kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton," ucapnya.

"Iya, dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa nah disitu sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Muhammad Mu'alimin mengatakan dalam laporannya, kliennya menyertakan sejumlah barang bukti terkait ucapan tersebut.

"Udah kami serahkan dan kami berikan itu bukti video yang kami masukan dalam flashdisk dan kami ajukan dua saksi yaitu temen dia yang dari awal memberitahukan kejadian dan tersebarnya video itu," ungkapnya.

Dalam hal ini, pelapor menjerat Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP soal ujaran kebencian berunsur SARA.

Baca Juga: Sekalinya Terjadi Langsung Bikin Bahagia, Arti Kedutan di Hidung Dipercaya Jadi Pertanda Baik, Salah Satunya Akan Dilamar Kekasih

Dilaporkan di Bareskrim Polri

Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Budayawan Sunda, Budi Dalton atas dugaan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0659/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 November 2022 lalu.