Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Melafalkan Doa Iftitah, Salat Tetap Sah Jika Tak Dibaca Namun Sang Pendakwah Singgung Bagai Makan Nasi Hanya dengan Kecap

Ilustrasi ibadah Salat

Dikutip dari Ustaz Abdul Somad dalam 77 Tanya Jawab Seputar salat mengatakan, menurut mazhab Maliki, makruh hukumnya membaca doa iftitah.

Orang yang melaksanakan salat langsung bertakbir dan membaca al-Fatihah, berdasarkan riwayat Anas bin Malik, ia berkata:

“Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar mengawali salat dengan Alhamdulillahi Rabbil’alamin”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Sedangkan jumhur ulama, membaca doa iftitah setelah Takbiratul-Ihram pada rakaat pertama hukumnya Sunnah.

"Jadi hukumnya Sunnat baik pada Sholat fardhu maupun Sholat Sunnah," kata Ustaz Abdul Somad dalam satu ceramahnya.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, bentuk doa Iftitah ini banyak jenisnya.

"Membaca Fatihah saja sah. Cuman ibarat makan ya nasi ama kecap doang," kata UAS.

"Tentu kita maunya full, ada sayurnya, ada cuci mulutnya, ada semuanya lengkap," lanjut Ustaz Abdul Somad.Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lafaz Doa Iftitah untuk Dibaca Dalam Sholat Lengkap Terjemahan.

(*)