Find Us On Social Media :

HP Brigadir J Sempat Diperiksa Ricky Rizal, Eks Ajudan Ferdy Sambo Ini Beberkan Siapa yang Perintahkan Ambil Ponsel Yosua, Ternyata Polisi Berpangkat Kompol

Kompol Chuck Putranto, satu di antara terdakwa dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice Brigadir J.

Gridhot.ID - Teka-teki soal ponsel milik almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini mulai terungkap.

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk memeriksa ponsel milik Brigadir J usai pembunuhan pada 8 Juli 2022.

Pernyataan itu disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022), seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Menurut Bharada E, setelah Yosua tewas ditembak olehnya dan Ferdy Sambo, sang atasan kemudian merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) dengan melepaskan tembakan ke arah tangga dan dinding di atas lemari televisi.

Di saat itu, Bharada E mengaku sempat bergeser dari posisi berdiri awal supaya pandangannya tidak tertuju kepada jenazah Yosua yang dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

"Abis senjata diletakkan (di tangan almarhum Brigadir J) dia langsung berdiri, marah dia (Ferdy Sambo) teriak, 'kalian tidak bisa jaga Ibu'."

"Baru habis itu dia jalan ke arah keluar, enggak tahu dia ngobrol ke Bang Ricky atau Kuat, dia bilang, 'kau periksa itu (Brigadir J) kalau ada HP-nya'," kata Bharada E.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya apakah Bharada E mengetahui perihal kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga berfungsi atau tidak saat kejadian.

Bharada E mengaku dia tidak tahu soal kamera CCTV di rumah dinas itu.

"Saya tidak tahu yang mulia, karena saya bukan pekerjaan saya di situ yang mulia," jawab Bharada E.

Setelah itu, kata Bharada E, Ferdy Sambo langsung masuk ke kamar yang berada tepat di dekat jenazah Yosua untuk menjemput sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tertawa-tawa Usai Bunuh Brigadir J, Bharada E Bongkar Kesalahan Suami Putri Candrawathi saat Pegang Senjata, Sosok Ini Ikut Melihatnya

"Langsung masuk ke kamar, ada sekitar 2 menit - 3 menit, dia (Ferdy Sambo) keluar lagi bawa Ibu sambil dipeluk, lewat di samping almarhum juga yang mulia. Tidak ada lewat memutar-mutar," ucap Bharada E.

Hakim Wahyu kemudian mengkonfirmasi apakah saat itu Bharada E melihat Putri sudah berganti pakaian.

"Sudah ganti baju yang mulia, sudah skenario itu mungkin yang mulia," ucap Bharada E.

Eks Ajudan Beberkan Siapa yang Ambil HP Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan teka-teki HP milik Brigadir J.

Mengutip Tribunnews.com, pengakuan Adzan Romer disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Romer siapa yang memerintahkan dirinya mengambil barang-barang milik Yosua.

"Ada nggak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua?" tanya hakim.

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.

"Kapan?" tanya hakim lagi.

Baca Juga: Bharada E Ngaku ke Orang Tua Kasus Pembunuhan Brigadir J Masalah Kecil, Keluarga Sebut Ajudan Ferdy Sambo Memikul Beban Luar Biasa

"Seminggu kemudian (setelah Brigadir Yosua tewas)," ungkap Romer.

Romer menjelaskan pengambilan barang itu dilakukan di kamar Aide de Camp (ADC) atau ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Atas perintah siapa?" tanya Hakim.

"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum (Brigadir J) ke Biro Provost," jelas Romer.

Atas perintah itu, akhirnya Romer mengambil barang milik Brigadir J termasuk 2 buah HP dengan dibantu oleh Bripka Ricky Rizal yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Saudara masuk ke situ, dengan siapa?" kata hakim

"Saya denyan Bang Ricky yang mulia," ungkap Romer.

"Dengan Ricky. Apa barang-barangnya?" tanya hakim.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.

Ibu Brigadir J Minta Hp Anaknya Dikembalikan

Baca Juga: Bulu Mata Lentik dan Alis Kekinian Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bergaya Modis Usai Sembuh dari Covid-19, Ini Potretnya di Persidangan

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi agar ponsel anaknya dikembalikan kepadanya.

Permintaan itu disampaikan Rosti Simanjuntak saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan terkait komunikasi ibunda dengan Brigadir J semasa hidup.

"Dia sedang tugas, ada komunikasinya, kalau telat dia ada hubungi maaf mak abang ada tugas, nanti abang kabari kegiatan abang di pekerjaan,"kata Rosti di persidangan.

"Seminggu berapa kali?" tanya Rasamala.

"Sudah ada di HP saya. Tolong Putri kembalikan ke saya ibu kandungnya. Sebagai orang tua saya sudah hancur mengingat-ingat momen saya dengan anak saya. Alat komunikasi anak saya tolong kembalikan biar lebih detail," jawab Rosti.

Diketahui, dalam perkara ini ada 7 anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Jadi Saksi Mata Pertengkaran Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hingga Adanya Wanita yang Menangis, Bharada E: Saya Melihat Perempuan, Tak Kenal

(*)