Find Us On Social Media :

Nekat Kibuli Kapolri, Bharada E Takut dengan Ferdy Sambo, Ngaku Berdosa dan Dihantui Mimpi Buruk di Depan Hakim: Pangkat Kami Bagai Langit dan Bumi

Bharada E (kanan) mengaku membohongi Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat dipanggil untuk menjelaskan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E mengungkapkan mimpi buruk yang dialaminya selama 3 minggu berturut-turut kepada hakim saat persidangan.

Awalnya, Bharada E atau Richard Eliezer mengaku tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bharada E bilang, dirinya takut pada Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua.

Sedangkan Richard hanya seorang ajudan berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada, strata terendah di kepolisian.

Mengutip Kompas.com, hal ini diungkap Bharada E saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).

"Saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam. Dan posisi saya, pangkat Bharada, pangkat terendah," kata Bharada E.

"Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," tuturnya.

Tak hanya itu, Richard juga mengaku takut bernasib sama seperti Brigadir J jika tak menuruti perintah Sambo.

"Pada saat dia (Sambo) kasih tahu (skenario pembunuhan) ke saya di Saguling (rumah pribadi Sambo), pikiran saya, saya akan sama seperti almarhum (Brigadir J) Yang Mulia," ucapnya.

Namun demikian, setelah menuruti perintah Sambo untuk menembak Brigadir J, Richard merasa berdosa.

Dia juga terus dihantui mimpi buruk selama berminggu-minggu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tertawa-tawa Usai Bunuh Brigadir J, Bharada E Bongkar Kesalahan Suami Putri Candrawathi saat Pegang Senjata, Sosok Ini Ikut Melihatnya

Oleh karenanya, pada akhirnya Richard memutuskan untuk membongkar kebohongan Sambo dan mengungkap skenario bekas atasannya itu.

"Saya merasa berdosa, Yang Mulia," kata Richard kepada hakim.

"Apa dosa kamu?" tanya hakim Morgan.

"Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," jawab Richard.

"Jadi selama dari tanggal 8 (waktu kematian Brigadir J) itu saya bukan bilang apa, saya memang betul-betul dihantui mimpi buruk Yang Mulia," kata Bharada E.

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum (Yosua)?" timpal hakim.

"Betul, Yang Mulia," tutur Richard dengan suara bergetar.

Selain dihantui mimpi buruk, Bharada E merasa sangat bersalah terhadap almarhum Brigadir J.

Selain itu, Bharada E mengaku pernah membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengutip Tribunnews.com, Bharada E mengaku membohongi Kapolri saat dipanggil untuk menjelaskan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Ketika menemui Kapolri, kata dia, turut hadir Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga: Bulu Mata Lentik dan Alis Kekinian Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bergaya Modis Usai Sembuh dari Covid-19, Ini Potretnya di Persidangan

"Saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali dipanggil Kapolri, di situ ada pak FS (Ferdy Sambo) di depan, jadi FS masuk ke ruangan saya, tidak terlalu jauh," ungkap Richard.

Saat berada di depan ruangan Kapolri, Bharada E sempat bertemu Ferdy Sambo.

Bharada E lalu diminta Ferdy Sambo untuk mengikuti skenario yang sudah disusun perihal tembak menambak di Kompleks Polri Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.

"Sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan. Dia memeluk saya, dia ngomong, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu'," ucap Bharada E menirukan perintah Sambo.

"Jadi, saya pada saat itu saya sempat membohongi Bapak Kapolri juga," ungkap Richard.

Kendati demikian, Bharada E mengaku telah menyampaikan peristiwa yang sebenarnya ketika dipanggil kedua kalinya oleh Kapolri.

Kepada Listyo Sigit, Bharada E menceritakan seluruh peristiwa yang terjadi termasuk skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo.

"Pertemuan kedua (dengan Kapolri) sudah terbuka," terang Richard.

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Bharada E Tak Berani Buka Mata, Richard Eliezer Sebut Brigadir J Sempat Tanyakan Ini ke Ferdy Sambo di Akhir Hayatnya: Kenapa Pak?

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Ngaku ke Orang Tua Kasus Pembunuhan Brigadir J Masalah Kecil, Keluarga Sebut Ajudan Ferdy Sambo Memikul Beban Luar Biasa

(*)