Find Us On Social Media :

Pasal Pencemaran Nama Baik Segera Dihapus DPR, Fitri Salhuteru Ingin Nikita Mirzani Segera Dibebaskan: Ini Kemenangan Masyarakat Indonesia

Nikita Mirzani

Dimaksud agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.

Dalam postingan tersebut terlihat Fitri Salhuteru mengunggah dua video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.

"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.

"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 29 November 2022, dihapusnya UU ITE ini tak berdampak bagi Nikita Mirzani saja.

Namun juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani.

"Ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani."

"Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita," lanjut Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Tak Segarang Saat Hina Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Pinkan Mambo Kini Nangis-nangis Sampaikan Klarifikasi Permohonan Maafnya: Cuma Mau Lucu-lucuan Aja

Fitri Salhuteru menegaskan ulang bahwa ia meminta agar pesinetron Nenek Gayung ini segera dibebaskan.

"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya Nikita Mirzani dibebaskan."

"Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudah menghapus pasal 27 UU ITE," cetus Fitri Salhuteru.