Find Us On Social Media :

Buya Yahya Menyebut Tak Berubah Jadi Najis, Simak Hukum Mengonsumsi Makanan yang Sudah Diendus Atau Digigit Kucing

Ilustrasi kucing.

GridHot.ID - Kucing merupakan binatang yang sangat banyak dijumpai di lingkungan sekitar kita.

Kucing banyak kita temukan pada kehidupan sehari hari. Tidak jarang manusia banyak yang hidup berdampingan bersama kucing peliharaan mereka.

Tak jarang pula kita temukan seeekor kucing mencium atau bahkan sempat mengigit makanan kita.

Lalu, apakah mengkonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing mengakibatkan makanan yang dimakan menjadi haram?

Melansir tribunkaltara.com, salah satu hewan yang banyak menjadi peliharaan adala kucing.

Hewan ini dianggap lucu dan menggemaskan.

Ada berbagai jenis kucing yang biasa jadi peliharaan.

Pecinta kucing bahkan rela merogoh kocek dalam untuk perawatannya.

Lantas, bagaimana hukum memelihara dan jual beli kucing?

Dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah, kucing boleh dipelihara dalam Islam.

Sebagaimana yang dilakukan satu sahabat Nabi Muhammad SAW, dan Nabi SAW mendiamkan atau membolehkannya.

Baca Juga: Sedekah Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Ustaz Abdul Somad Beberkan Jangan Sampai Amalan Jadi Sia-sia Gara-gara Hiraukan Hal Ini

"Sahabat Nabi tersebut adalah Abu Hurairah, nama aslinya adalah Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi, namun karena banyaknya kucing yang dipelihara maka dijuluki Abu Hurairah yang mana berasal dari kata Hirru yang bermakna kucing," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube No Name.

Hal itu sudah biasa terjadi di Arab, orang yang memiliki suatu kelebihan maka terkenal atau dijuluki dengan kelebihannya itu.

Kucinhg-kucing yang sangat banyak itu dipelihara Abu Hurairah, setiap hari diberi makan dan dirawat.

Meski boleh dipelihara, kucing termasuk hewan bertaring yang haram dimakan dagingnya dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Hal ini karena kucing termasuk hewan bertaring, jadi haram dagingnya, pelihara boleh, transaksi dilarang.

Lalu bagaimana seseorang ingin membeli kucing untuk dipelihara?

Ustadz Khalid Basalamah mengimbau tidak seharusnya membeli, ada kucing di jalan tidak ada yang punya kemudian dipelihara maka boleh.

"Kalau misalnya tak sebagus kucing ini atau itu sesuai keinginan, ya sudah resikonya," ujarnya.

Meski boleh dipelihara, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan biaya untuk memelihara kucing tak sedikit.

Hal ini menurutnya dan ia sarankan untuk sebaiknya mengasuh anak yatim diutamakan.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Menyebut Kalahkan Pahala yang Lain di dalam Rumah, Hal-hal Kecil yang Dilakukan Suami Istri Ini Ternyata Kunci Sederhana Masuk Surga

"Misalnya memelihara kucing biayanya Rp 3 juta per bulan, kalau di pesantren saya di Makassar ngasuh anak yatim 1 anak Rp 1 juta per bulan artinya bisa ngasuh tiga anak yatim. Bisa hafal quran, hafal hadist, jadi orang baik, sebaiknya larinya ke hal yang lebih bermanfaat dari sisi pahala," pungkasnya.

Mengutip banjarmasinpost.co.id, penceramah Buya Yahya menjabarkan boleh tidaknya mengonsumsi makanan yang sudah diendus kucing.

Diterangkan Buya Yahya yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, makanan yang telah kucing cium tidak berubah menjadi najis.

Buya Yahya pun mengungkapkan alasan tidak menjadi najis, meski di berbagai kasus sehari-hari kucing bisa saja sebelumnya memakan sesuatu yang bersifat kotor.

Kucing adalah hewan peliharaan yang populer di seluruh dunia. Ada berbagai ras kucing di Indonesia kucing-kucing banyak berkeliaran dikenal dengan kucing kampung.

Memelihara kucing dalam Islam hukumnya mubah atau boleh dilakukan.

Terkadang kucing yang dipelihara juga menginginkan makanan milik si pemelihara.

Buya Yahya menjelaskan makanan yang sudah dicium kucing boleh dimakan.

"Itu tidak akan berubah menjadi najis, tapi kalau sudah digigit kucing kasihkan saja, jangan pelit, barangkali kucingnya belum makan," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Mungkin saja ada kasus lain, misalnya si kucing sebelumnya memakan tikus, hewan pengerat ini jika sudah menjadi bangkai tergolong najis.

Perihal ini ulama menjelaskan jika kucing makan bangkai lalu hilang sekejap dari mata kita, maka dianggap suci kembali.

Baca Juga: Punya Keistimewaan Luar Biasa, Simak Amalan Doa Ayat Seribu Dinar yang Dipercaya Membuka Pintu Rezeki

"Bahkan ulama mencontohkan kucing, bukan hewan lainnya misalnya kambing dan lain-lain," paparnya.

Padahal kucing adalah paling pelit cara minum air yakni pakai lidah, itupun para ulama memudahkan justru itu contoh biar pemeliharanya tidak pusing atau was-was.

"Boleh Anda makan setelah dicium kucing, apalagi misalnya digigit tetap suci," pungkas Buya Yahya.(*)