Find Us On Social Media :

Kowad Kostrad Ikut Ditahan, Panglima TNI Andika Perkasa Bongkar Fakta Baru Kasus Dugaan Pelecehan Mayor Paspampres dengan Prajurit Wanita: Konsekuensi Sangat Fatal

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika antara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan Letda Caj (K) GER suka sama suka.

Andika mengatakan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam kasus asusila ini, baik Mayor BF maupun Letda GER akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal.

"Konsekuensi sangat fatal," ucap Andika.

"Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas," tambahnya.

Sebelumnya, oknum Paspampres berinisial BF itu sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.

Oknum anggota Paspampres itu merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Andika Perkasa Ogah Kompromi dengan Perwira Paspampres Berpangkat Mayor yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI Sebut Kasusnya Bakal Ditarik Puspom TNI Gara-gara Ini: Sudah Diproses

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.

Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut. (*)