Find Us On Social Media :

Kowad Kostrad Ikut Ditahan, Panglima TNI Andika Perkasa Bongkar Fakta Baru Kasus Dugaan Pelecehan Mayor Paspampres dengan Prajurit Wanita: Konsekuensi Sangat Fatal

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika antara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan Letda Caj (K) GER suka sama suka.

GridHot.ID - Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.

Berdasarkan informasi, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa ini telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

Melansir Tribun-timur.com, fakta baru terungkap dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Divisi III/Kostrad, Letda Caj (K) GER oleh anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ternyata tak ada kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika antara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan Letda Caj (K) GER suka sama suka.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Andika Perkasa di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," katanya lebih lanjut.

Kendati demikian, Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam ( Pomdam ) Jaya, Jakarta Pusat.

Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.

Baca Juga: Panglima TNI Sampai Turun Tangan di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Kalau Kurang Alat Keamanan Bisa Langsung Dikirim Secepatnya

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.

Dilansir dari tribunjateng.com, Prajurit TNI wanita Kostrad yang diduga diperkosa oknum anggota Paspampres berpangkat mayor ikut ditahan.

Hal itu bahkan disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Ia mengatakan, oknum anggota TNI Paspampres berinsial Mayor Infanteri BF dan prajurit wanita Kostad berinisial Letda Caj (K) GER saat ini telah ditahan di sel POM TNI.

Diketahui, oknum Paspampres berinisial BF sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.

Namun, fakta baru terungkap kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.

"Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," kata Jenderal Andika Perkasa di sela-sela kegiatannya meninjau pengamanan menjelang prosesi pernikahan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

Jenderal Andika Perkasa mengatakan keduanya ditahan lantaran kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.

Melainkan, kata Andika, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.

"Pemeriksaan awal ada celah yang membuat ini semua tidak seperti diberitakan awal," kata Andika.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung kedua individu atau terduga pelaku, ternyata ada kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan, (tapi) satu tindak asusila," tambahnya.

Baca Juga: Panglima TNI Marah Besar, Andika Perkasa Perintahkan Pecat Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20: Harus, Tidak Ada Kompromi!

Andika mengatakan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam kasus asusila ini, baik Mayor BF maupun Letda GER akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal.

"Konsekuensi sangat fatal," ucap Andika.

"Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas," tambahnya.

Sebelumnya, oknum Paspampres berinisial BF itu sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.

Oknum anggota Paspampres itu merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Andika Perkasa Ogah Kompromi dengan Perwira Paspampres Berpangkat Mayor yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI Sebut Kasusnya Bakal Ditarik Puspom TNI Gara-gara Ini: Sudah Diproses

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.

Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut. (*)