GridHot.ID - Sosok yang terlibat dalam aksi terorisme Bom Bali 1, Umar Patek, akhirnya menghirup udara bebas.
Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur, pada 7 Desember 2022.
Dilansir dari Antara News, Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.
"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Hukum dan Protokol Direktorial Jenderal Pemasyarakatn Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta, pada 7 Desember 2022.
Meski begitu, Umar Patek diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Apabila sampai masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) itu akan dicabut.
Dilansir dari Surya Malang, bebasnya Umar Patek rupanya disambut oleh Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), Ali Fauzi, yang juga mantan teroris serta adik dari pelaku Bom Bali yaitu Ali Imron, Ali Ghufron, dan Amrozi
Saat melayani para awak media di komplek YLP Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro, Umar Patek menangis saat mengingat korban Bom Bali I yang terjadi pada pada 12 Oktober 2002 di Sari Club dan Paddy's Bar, Kuta lalu.
Menurut Umar, apa yang ia lakukan itu nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu lantas ditenangkan oleh Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Ali Fauzi yang saat itu berada di sampingnya dalam konprensi pers.
Ia pun meminta maaf pada keluarga keluarga Bom Bali 1 yang ada di Indonesia, utamanya di luar negeri.