Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, FerdySambo membantah kesaksian BharadaE.
Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo di persidangan saat diberi kesempatan hakim untuk memberikan tanggapan atas kesaksikan Bharada E, Selasa (13/12/2022)
Bharada E menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya membantah kesaksian BharadaE, Sambo juga menyalahkan keterangan saksi yang menyebabkan dirinya dijemput oleh jenderal bintang dua.
Menurut Sambo, akibat kebohongan BharadaE saat diperiksa Timsus Mabes Polri pada 5 Agustus 2022, dirinya jadi dipadsuskan.
"Terkait dengan senjata steyer itu tidak melekat di istri saya, itu hanya digunakan pada perjalanan ke luar kota oleh ajudan," kata Sambo dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (13/12/2022).
KemudianSambo membantah kesaksian BharadaE yang mengatakan rumah di Jalan Bangka merupakan tempat isolasi mandiri.
"Saksi menyatakan tempat isolasi di Bangka juga tidak benar. Karena kemungkinan saksi hanya 10 hari dinas, ada kegiatan lepas dinas juga yang mungkin tidak melihat kegiatan kami di Duren Tiga," jelas dia.
Sambo juga membantah beberapa kesaksian BharadaE saat berada di rumah Saguling sebelum terjadinya penembakan.
"Kemudian mulai dari di lantai 3 istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS, ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," tutur Sambo.
Kemudian Sambo membantah sejumlah keterangan Bhadara E terkait peristiwa di Duren Tiga.
"Sudah isi senjatamu, sini kamu pegang lehernya, berlutut, woy kau tembak, 3-4 kali, kemudian sisanya saya menembak. Kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan," tuturnya merinci bantahannya terhadap keterangan BharadaE.
Lalu ia juga menegaskan kalau pada saat penembakan, BharadaE sempat maju ke depan.
"Waktu menembak saksi mengatakan tidak maju itu sangat jelas bahwa saksi sangat maju ke depan. Tapi tidak apa-apa silakan hakim yang menilai," kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa saat kejadian, pintu kamar Putri Candrawathi dalam keadaan terbuka.
"Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu saya jelas-jelas membuka pintu," katanya.
Handphone
Sambo juga membahas soal pemberian handphone kepada BharadaE, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian di tanggal 10 juga tidak pernah saya janjikan uang, dan handphone itu saya yang berikan. Karena handphone itu ada di meja depan ruangan saya," ungkapnya.
Tuding Kebohongan Bharada E
Sambo pun tampak lebih tegas saat menjelaskan soal kebohongan BharadaE pada BAP di tanggal 5 Agustus 2022.
Menurut dia, hal itulah yang membuat dirinya dijemput oleh jenderal bintang dua hingga dipadsuskan.
"Kemudian selanjutnya yang mulia, saya sampaikan bahwa keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua, dibawa ke Mabes Polri dan kemudian saya dipadsuskan," kata Sambo dengan suara bergetar.
Bahkan kata dia, setelah itu Putri juga ikut dijadikan tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 tanggal 8. Tanggal 8 lah istri saya diancam akan ditersangkakan, dan pada kenyataannya ternyata juga ditersangkakan dan diterdakwakan. Ini perlu saya sampaikan," kata dia.
Lalu ia meminta kepada BharadaE untuk mempertanggung jawabkan kematian BrigadirJ berdua dengannya.
"Kemudian yang terakhir Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab."
"Tapi kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," kata dengan suara lantang.
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Sambo kembali menegaskan bahwa dirinya dijadikan tersangka akibat keterangan BharadaE.
"Yang mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan dia di tanggal 5. Tapi kemudian saya merubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 dengan BAP yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara Sambo Arman Hanis mempertanyakan kepada BharadaE soal kebohongan yang ia sampaikanpada 5 Agustus 2022.
BharadaE mengakui ia berbohong dengan mengatakan bahwa Sambo yang menembak semua ke almarhum dan ke dinding.
"Pada saat itu (tanggal 5 Agustus 2022) saya bilang, saya tidak menembak melainkan pak FS yang menembak semua," kata Bharada E.
Untuk diketahui pada Sabtu (6/82022), berita penangkapan Sambo beredar luas seiring kedatangan pasukan Brimob di Bareskrim Polri.
Kabar itu kemudian dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyatakan Sambo ditangkap untuk ditempatkan di tempat khusus.
Penahanan Sambo itu dalam rangka pemeriksaan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya.
Setelah dipatsuskan, dalam perjalanannya, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
(*)