Find Us On Social Media :

'Mengerikan!' Tes Kebohongan Putri Candrawathi Minus 25, Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Gridhot.ID - Hasil tes poligraf atau pemeriksaan lie detector para terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs diungkap di persidangan.

Hasilnya, terdapat 3 terdakwa dengan nilai minus atau terindikasi berbohong yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Sementara Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E tidak ditemukan indikasi berbohong dengan nilai plus.

Mengutip Kompas.com, hasil penilaian uji poligraf terhadap Putri Candrawathi dinilai mengerikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Sebab dari hasil uji poligraf itu, istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan skor minus 25.

"Menurut saya agak mengerikan juga. Artinya keterangannya hampir tidak ada yang benar. Minusnya terlalu banyak," kata Abdul dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Abdul menilai dari hasil tes poligraf itu terdapat indikasi kebiasaan berbohong yang melekat kepada Putri.

"Umpamanya untuk menjawab pertanyaan secara jujur, pasti akan ada gangguan-gangguan juga kalau memang biasa merekayasa," ucap Abdul.

Sebelumnya, hasil lie detector terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J diungkap oleh ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Pak Ferdy Sambo minus 8, Bu Putri minus 25. Sedangkan Kuat Ma'ruf 2 kali pemeriksaan, yang pertama 9 dan yang kedua minus 13," kata Aji.

Aji juga memaparkan skor tes poligraf yang dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Diseret Jenderal Bintang 2 ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Tuding Kebohongan Bharada E Ini Jadi Penyebabnya, Suami Putri Candrawathi: Jangan Kau Libatkan!