Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, FerdySambo membantah kesaksian BharadaE.
Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo di persidangan saat diberi kesempatan hakim untuk memberikan tanggapan atas kesaksikan Bharada E, Selasa (13/12/2022)
Bharada E menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya membantah kesaksian BharadaE, Sambo juga menyalahkan keterangan saksi yang menyebabkan dirinya dijemput oleh jenderal bintang dua.
Menurut Sambo, akibat kebohongan BharadaE saat diperiksa Timsus Mabes Polri pada 5 Agustus 2022, dirinya jadi dipadsuskan.
"Terkait dengan senjata steyer itu tidak melekat di istri saya, itu hanya digunakan pada perjalanan ke luar kota oleh ajudan," kata Sambo dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (13/12/2022).
KemudianSambo membantah kesaksian BharadaE yang mengatakan rumah di Jalan Bangka merupakan tempat isolasi mandiri.
"Saksi menyatakan tempat isolasi di Bangka juga tidak benar. Karena kemungkinan saksi hanya 10 hari dinas, ada kegiatan lepas dinas juga yang mungkin tidak melihat kegiatan kami di Duren Tiga," jelas dia.
Sambo juga membantah beberapa kesaksian BharadaE saat berada di rumah Saguling sebelum terjadinya penembakan.
"Kemudian mulai dari di lantai 3 istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS, ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," tutur Sambo.
Kemudian Sambo membantah sejumlah keterangan Bhadara E terkait peristiwa di Duren Tiga.