Gridhot.ID - Doni Salmanan terdakwa kasus binary option Quotex telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim, Kamis (15/12/2022).
Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis Doni Salmanan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 13 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, juga memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.
Mengutip Kompas.com, Doni hanya diputus bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform Quotex.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Selanjutnya, Achmad mengatakan Doni tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.
Tuntutan jaksa agar afiliator Quotex itu didenda Rp 17 miliar untuk membayar ganti rugi korbannya juga tidak masuk dalam putusan pengadilan.
Alasannya, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.
Hal ini karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang sebelumnya disita dikembalikan kepada suami Dinan Fajrina itu.