GridHot.ID - Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan berhasil lolos dari Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui bahwa pria dengan nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu dilaporkan para korbannya karena diduga melakukan tindak pencucian uang melalui platform binari opsi (binary option) Quotex.
Meski begitu, Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.
Mengutip tribunjakarta.com, kurang lebih ada 99 aset mewah milik terdakwa penipuan Doni Salmanan yang nantinya akan dikembalikan, termasuk mobil Porsche biru bekas milik Arief Muhammad.
Terungkap alasan Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset mewah Doni Salmanan tak tidak memiskinkan terdakwa kasus binary option quotex tersebut.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,"
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan dikutip dari TribunJabar.id.
Vonis yang diterima Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang menuntut 13 tahun penjara.