GridHot.ID - Palu diketuk, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).
Namun demikian, vonis tersebut rupanya tak membuat para korban Doni Salmanan cukup lega.
Mengutip tribunjakarta.com, terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara.
Sehari sebelum vonis ini dibacakan, Doni Salmanan rupanya baru saja annivesary pernikahan bersama sang istri, Dinan Fajrina yang pertama.
Tak merayakan bersama, Dinan Fajrina memperingatinya dengan memposting foto bersama sang suami di Instagram pribadinya.
Dinan mengucapkan selamat ulang tahun pernikahan dengan Doni Salmanan.
Ia mengaku bersyukur atas segala hal yang terjadi pada pernikahannya
"Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu saja untuk tahun-tahun mendatang! Tak percaya waktu berlalu begitu cepat, tapi aku selalu bersyukur atas segalanya," tulis Dinan Fajrina dikutip TribunJakarta.com.
Dinan Fajrina membagikan foto pernikahannya bersama sang suami yang terjadi pada 14 Desember 2021.