Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
Dengan demikian, barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan.
Sebelumnya, JPU meminta barang bukti tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Barang bukti yang diminta dirampas adalah barang bukti nomor 33 hingga 131 yang merupakan kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.
Di sisi lain reaksi istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina justru jadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, ia justru mengunggah potret pernikahannya dengan Doni Salmanan dengan caption manis.
Ya, Dinan bak menegaskan kepada warganet bahwa dirianya masih setia menunggu Doni Salmanan yang dituntut belasan tahun penjara.
"I Love You Forever Sayang @donisalmanan," tulis Dinan dengan emoji cinta putih, dikutip TribunStyle.com dari Instagram-nya.(*)