Mereka berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Ia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta komisi yudisial dan presiden membantunya.
"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak salah satu korban Doni Salmanan.
Dilansir dari tribunstyle.com, terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner divonis empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich itu terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex.
Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara.
Kendati demikian, Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi para korban aplikasi Quotex.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tercantum pada dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Source | : | TribunJakarta.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar